Sabtu, 11 Juni 2016


KEPALA DESA MOTONWUTUN KECAMATAN SOLOR TIMUR
KABUPATEN FLORES TIMUR
PERATURAN DESA MOTONWUTUN
NOMOR 03 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MOTONWUTUN
Menimbang
:
a.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b.    bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Motonwutun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa Motonwutun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)  Desa Tahun Anggaran 2016;

Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.    Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.    Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8.    Peraturan Pemerinta Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9.    Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1934);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor.......tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.



Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MOTONWUTUN
dan
KEPALA DESA MOTONWUTUN



M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
RANCANGAN PERATURAN DESA MOTONWUTUN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :

I.             Pendapatan Desa   : Rp. 832.561.000,-
a.    Pendapatan Asli Desa                              : Rp.       470.000,-
b.    Pendapatan Transfer
Ø  Dana Desa                                         : Rp. 591.564.000,-
Ø  Bagi dari Hasil Pajak & Retribusi        Kab.  : Rp.     5.670.000,-
Ø  Alokasi Dana Desa (ADD)                    : Rp. 234.857.000,-
c.    Pendapatan Lain-Lain

II.           Belanja                  :
a.    Bidang Penyelenggara Desa                     : Rp. 238.027.000,-
b.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa  : Rp. 445.403.050,-
c.    Bidang Pembinaan Masyarakat                : Rp.     2.500.000,-
d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat           : Rp.   146.160.950,-
e.    Bidang Tak Terduga                                 : Rp.         470.000,-  +
JUMLAH BELANJA                                  : Rp.   836.677.992,-
DEFISIT                                                  : Rp.     (4.116.992),-
                                                                                                    
III.          Pembiayaan :
a.    Penerimaan Pembiayaan                         
-      Silpa                                                  : Rp.       4.116.992,-
b.    Pengeluaran Pembiayaan                         : Rp.                    -,-
Selisih Pembiayaan (a – b)                       : Rp.       4.116.992,-
                                               

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belnaja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

Ditetapkan di        : Motonwutun
Pada Tanggal                   : 02 Maret 2016
KEPALA DESA MOTONWUTUN



HAMKA  K.  SONGGE
 



Ditetapkan di                   : Motonwutun


Diundangkan Di    : Motonwutun
Pada Tanggal                   : 02 Maret 2016
SEKRETARIS DESA MOTONWUTUN


MOH. SHADIQ. S REJAB


LEMBARAN DESA MOTONWUTUN NOMOR 03 TAHUN 2016



Lampiran I Peraturan Desa Motonwutun

Nomor                        : 03

Tahun                        : 2016

Tentang                     : Anggaran Pendapatan dan Belanja T.A. 2016















PEMERINTAH DESA MOTONWUTUN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
KODE URAIAN ANGGARAN KET
REKENING (Rp)
1 2 3 4
1       PENDAPATAN    
1 1     PENDAPATAN ASLI DESA  Rp        470,000  
1 1 1   Usaha Desa    
1 1 2   Swadaya, Partisipasi, dan Gotong Royong  Rp          470,000  
1 1 3   Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah    
             
1 2     PENDAPATAN TRANSFER  Rp832,091,000  
1 2 1   Dana Desa  Rp   591,564,000  
1 2 2   Baian dari Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota  Rp       5,670,000  
1 2 3   Alokasi Dana Desa  Rp   234,857,000  
1 2 4   Bantuan Keuangan    
1 2 4 1 Bantuan Provinsi    
1 2 4 2 Bantuan Kabupaten/Kota    
             
1 3     PENDAPATAN LAIN-LAIN    
1 3 1   Hibah dan Sumbangan dari Pihak ke-3 yang Tidak    
        Mengikat    
1 3 2   Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah    
             
        JUMLAH PENDAPATAN  Rp832,561,000  
2       BELANJA    
2 1     BIDANG PENYELENGGARAAN DESA  Rp   242,143,992  
2 2     BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA  Rp   445,403,050  
2 2 3   PENGELOLAAN & PEMBINAAN POSYANDU  Rp     24,508,250 DD
2 2 12   PEMBINAAN & PENGELOLAAN ANAK USIA DINI  Rp       6,800,000 DD
2 2 17   PEMBNGUNAN RABAT JALAN DESA  Rp   177,957,785 DD
2 2 24   PEMBANGUNAN & PENGELOLAAN AIR BERSIH BERSKALA DESA  Rp   166,154,140 DD
2 2 30   Tembok Penahan Tanah ( TPT )  Rp     60,078,689 DD
2 3     BIDANG PELAKSANAAN PEMBINAAN MASYARAKAT    
2 3 5   Ketentraman & Ketertiban Lingkungan  Rp       2,500,000 ADD
2 4     BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA  Rp   146,160,950  
2 4 13   Pelatihan Usaha Ekonomi Penyablonan  Rp     43,510,950 DD
2 4 15   Peningkatan Kapasitas Pemuda dalam Bidang Olahraga & Kesenian  Rp     42,650,000 DD
2 4 24   Pelatihan Pembuatan Barang Kerajinan Berbahan Lokal  Rp     60,000,000 DD
2 5     BIDANG TAK TERDUGA  Rp          470,000 PAD
2 5 1   Kegiatan Kejadian Luar Biasa  Rp          470,000  
        JUMLAH BELANJA  Rp836,677,992  
        DEFISIT  Rp    (4,116,992)  
DISETUJUI OLEH
KEPALA DESA MOTONWUTUN



HAMKA  K. SONGGE