KEPALA DESA
MOTONWUTUN KECAMATAN SOLOR TIMUR
KABUPATEN FLORES TIMUR
PERATURAN DESA
MOTONWUTUN
NOMOR 03 TAHUN 2016
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA MOTONWUTUN
Menimbang
|
:
|
a. bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa
menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa);
b. bahwa Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana
dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru a dan huruf b perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Desa Motonwutun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa Motonwutun tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tahun
Anggaran 2016;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8
tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Pemerinta Nomor 43
tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Presiden Nomor 70
tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun
2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Taun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 1934);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Flores Timur Nomor 4 tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan daerah Kabupaten
Flores Timur Nomor.......tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2016;
15. Peraturan Bupati Flores Timur
Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MOTONWUTUN
dan
KEPALA DESA MOTONWUTUN
|
|
|
M E M U T U S K A N
|
Menetapkan
|
:
|
RANCANGAN PERATURAN DESA
MOTONWUTUN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
I.
Pendapatan
Desa : Rp. 832.561.000,-
a. Pendapatan Asli Desa : Rp. 470.000,-
b. Pendapatan Transfer
Ø
Dana
Desa :
Rp. 591.564.000,-
Ø
Bagi
dari Hasil Pajak & Retribusi
Kab. : Rp. 5.670.000,-
Ø
Alokasi
Dana Desa (ADD) : Rp.
234.857.000,-
c. Pendapatan Lain-Lain
II.
Belanja :
a. Bidang Penyelenggara Desa : Rp. 238.027.000,-
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Desa : Rp. 445.403.050,-
c. Bidang Pembinaan Masyarakat : Rp. 2.500.000,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 146.160.950,-
e. Bidang Tak Terduga : Rp. 470.000,- +
JUMLAH
BELANJA :
Rp. 836.677.992,-
DEFISIT :
Rp. (4.116.992),-
III.
Pembiayaan :
a. Penerimaan Pembiayaan
- Silpa : Rp. 4.116.992,-
b. Pengeluaran Pembiayaan :
Rp. -,-
Selisih
Pembiayaan (a – b) :
Rp.
4.116.992,-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai
Anggaran Pendapatan dan Belnaja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum
dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan
Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan
Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa
dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di :
Motonwutun
Pada
Tanggal : 02 Maret 2016
KEPALA
DESA MOTONWUTUN
HAMKA K.
SONGGE
|
Ditetapkan di :
Motonwutun
Diundangkan Di :
Motonwutun
Pada
Tanggal : 02 Maret
2016
SEKRETARIS
DESA MOTONWUTUN
MOH. SHADIQ. S REJAB
|
LEMBARAN DESA MOTONWUTUN NOMOR
03 TAHUN 2016
Lampiran I Peraturan Desa Motonwutun | ||||||
Nomor : 03 | ||||||
Tahun : 2016 | ||||||
Tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja T.A. 2016 | ||||||
PEMERINTAH DESA MOTONWUTUN | ||||||
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA | ||||||
TAHUN ANGGARAN 2016 | ||||||
KODE | URAIAN | ANGGARAN | KET | |||
REKENING | (Rp) | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | |||
1 | PENDAPATAN | |||||
1 | 1 | PENDAPATAN ASLI DESA | Rp 470,000 | |||
1 | 1 | 1 | Usaha Desa | |||
1 | 1 | 2 | Swadaya, Partisipasi, dan Gotong Royong | Rp 470,000 | ||
1 | 1 | 3 | Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah | |||
1 | 2 | PENDAPATAN TRANSFER | Rp832,091,000 | |||
1 | 2 | 1 | Dana Desa | Rp 591,564,000 | ||
1 | 2 | 2 | Baian dari Hasil Pajak & Retribusi Daerah Kabupaten / Kota | Rp 5,670,000 | ||
1 | 2 | 3 | Alokasi Dana Desa | Rp 234,857,000 | ||
1 | 2 | 4 | Bantuan Keuangan | |||
1 | 2 | 4 | 1 | Bantuan Provinsi | ||
1 | 2 | 4 | 2 | Bantuan Kabupaten/Kota | ||
1 | 3 | PENDAPATAN LAIN-LAIN | ||||
1 | 3 | 1 | Hibah dan Sumbangan dari Pihak ke-3 yang Tidak | |||
Mengikat | ||||||
1 | 3 | 2 | Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah | |||
JUMLAH PENDAPATAN | Rp832,561,000 |
2 | BELANJA | |||||
2 | 1 | BIDANG PENYELENGGARAAN DESA | Rp 242,143,992 |
2 | 2 | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | Rp 445,403,050 | |||
2 | 2 | 3 | PENGELOLAAN & PEMBINAAN POSYANDU | Rp 24,508,250 | DD |
2 | 2 | 12 | PEMBINAAN & PENGELOLAAN ANAK USIA DINI | Rp 6,800,000 | DD |
2 | 2 | 17 | PEMBNGUNAN RABAT JALAN DESA | Rp 177,957,785 | DD |
2 | 2 | 24 | PEMBANGUNAN & PENGELOLAAN AIR BERSIH BERSKALA DESA | Rp 166,154,140 | DD |
2 | 2 | 30 | Tembok Penahan Tanah ( TPT ) | Rp 60,078,689 | DD |
2 | 3 | BIDANG PELAKSANAAN PEMBINAAN MASYARAKAT | ||||
2 | 3 | 5 | Ketentraman & Ketertiban Lingkungan | Rp 2,500,000 | ADD |
2 | 4 | BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA | Rp 146,160,950 | |||
2 | 4 | 13 | Pelatihan Usaha Ekonomi Penyablonan | Rp 43,510,950 | DD |
2 | 4 | 15 | Peningkatan Kapasitas Pemuda dalam Bidang Olahraga & Kesenian | Rp 42,650,000 | DD |
2 | 4 | 24 | Pelatihan Pembuatan Barang Kerajinan Berbahan Lokal | Rp 60,000,000 | DD |
2 | 5 | BIDANG TAK TERDUGA | Rp 470,000 | PAD | ||
2 | 5 | 1 | Kegiatan Kejadian Luar Biasa | Rp 470,000 | ||
JUMLAH BELANJA | Rp836,677,992 |
DEFISIT | Rp (4,116,992) |
DISETUJUI OLEH |
KEPALA DESA MOTONWUTUN |
HAMKA K. SONGGE |